ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 27 2016 Dzikir dengan Butir Tasbih

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 2016 Dzikir dengan Butir Tasbih.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Amr — Perawi hadis yang melihat Rasulullah saw. berzikir dengan jari tangan kanan.
  • Abu Dawud — Periwayat hadis yang dikutip dalam teks.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang zikir setelah salat.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang zikir.
  • Aisyah binti Saad bin Abi Waqqas — Perawi hadis tentang wanita yang menggunakan biji-bijian atau batu kerikil.
  • al Hakim — Salah satu periwayat hadis yang dikutip.
  • at Thufail bin Ubaiy bin Ka'ab — Perawi hadis tentang perintah berzikir.
  • at Tirmidzi — Salah satu periwayat hadis yang dikutip.
  • Dedy Syafrizal — Penanya terkait hukum penggunaan biji tasbih.
  • Humaidlah binti Yasir — Perawi hadis yang menyampaikan perintah berzikir dengan jari dari neneknya.
  • Ibnu Qudamah — Perawi yang menambahkan keterangan bahwa Rasulullah saw. berzikir menggunakan tangan kanan.
  • Safiyyah — Istri Nabi yang menggunakan biji kurma untuk bertasbih.
  • Yusairah — Sahabat perempuan Muhajirin yang meriwayatkan hadis tentang penggunaan jari dalam zikir.

Istilah Kunci

  • Tahlil (التَّهْلِيلِ) — Salah satu bentuk zikir yang diperintahkan dalam hadis.
  • Tasbih — Alat untuk membantu menghitung jumlah zikir.
  • Tauhid (التَّوْحِيدَ) — Zikir (tasbih, tahlil, taqdis) berfungsi menjaga dari kelalaian terhadap tauhid.
  • Zikir (التَّسْبِيح) — Alat penghitung zikir (tasbih) dibolehkan, namun menggunakan jari lebih diutamakan.
  • Zikrullah (ذِكْرُ اللهِ) — Amalan menyebut nama Allah dengan lisan dan menghadirkan hati.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 27 2016 Dzikir dengan Butir Tasbih.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu