ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam.

Entitas yang Disebut

  • ‘Umar — Sahabat Nabi yang dikutip pernyataannya oleh Ibnu Abbas.
  • Aisyah — Perawi hadis mengenai perkara baru dalam agama.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Media publikasi rubrik Tanya Jawab Agama yang dirujuk dalam naskah.
  • Muafana Afifa — Penanya dalam naskah fatwa.

Istilah Kunci

  • Kaidah Fikih (اَلْلأَصْلُ فَى الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى الْأَمْرِ) — Prinsip bahwa hukum asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkan.
  • Mahallul qiyam — Ritual membaca salawat dengan cara berdiri sebagai penghormatan kepada Nabi.
  • Salawat — Doa, pemberian berkah, dan ibadah kepada Nabi.
  • Talbiyah — Salah satu waktu yang dianjurkan untuk membaca salawat.
  • Tasyahud — Salah satu waktu yang dianjurkan untuk membaca salawat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu