ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 28 2004 shalat terburu buru

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 2004 shalat terburu buru.

Entitas yang Disebut

  • Abi ‘Abdillah al-Asy’ariy — Perawi hadis yang meriwayatkan kisah seseorang yang shalat dengan cepat di hadapan Rasulullah.
  • Ahmad — Penulis kitab hadis yang dikutip sebagai dalil.
  • Ibnu Khuzaimah — Penulis kitab hadis yang dikutip sebagai dalil.
  • Wasiman — Siswa SLTP di Yogyakarta yang bertanya tentang shalat yang terburu-buru.
  • Yogyakarta — Tempat tinggal penanya.

Istilah Kunci

  • Ruku’ (رُكُوع) — Gerakan dalam shalat yang harus dilakukan dengan tuma'ninah.
  • Sujud (سُجُود) — Gerakan dalam shalat yang harus dilakukan dengan tuma'ninah.
  • Tuma’ninah (طُمَأْنِينَة) — Unsur ketenangan yang wajib dalam gerakan shalat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 28-2004_shalat terburu-buru.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu