ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan

Tahun 2016Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al ‘afwa (الْعَفْوَ) — Harta yang melebihi kebutuhan sehari-hari yang menjadi syarat zakat.
  • Haul (الحول) — Masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh.
  • Nishab (نصاب) — Batas minimal harta untuk dikenakan kewajiban zakat.
  • Zakat (زكاة) — Harta yang wajib dikeluarkan dari emas perhiasan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2016/Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.md

Kembali ke Fatwa Zakat
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu