ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 28 Jenggot dan Cadar

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 Jenggot dan Cadar.

Entitas yang Disebut

  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang fitrah dan batasan aurat wanita.
  • Asma’ binti Abi Bakar — Sahabat wanita yang ditegur Nabi karena menggunakan pakaian tipis.
  • Asy Syaukani — Tokoh yang dipahami pendapatnya mengenai kondisi sahabat perempuan sepulang shalat subuh.
  • H. Syamsul Bahri — Penanya yang menanyakan hukum jenggot dan cadar kepada Majelis Tarjih.
  • Hasan al-Bashri — Seorang tabi'in yang mempraktikkan memangkas jenggot agar rapi.
  • Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis mengenai memelihara jenggot.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan jawaban fatwa dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Al-Qur'an disebut sebagai satu-satunya sumber hukum yang diakui oleh kelompok ingkar sunnah.
  • Cadar — Penutup wajah wanita yang menurut naskah tidak memiliki dasar hukum dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
  • Fitrah (الْفِطْرَةِ) — Sifat dasar bawaan manusia yang dalam naskah mencakup perihal kebersihan diri.
  • Ingkaru Sunah — Definisi ingkar sunnah adalah pihak yang tidak percaya sunnah Nabi dan hanya mengamalkan al-Qur'an.
  • Jenggot (الِلْحىٰ) — Rambut yang tumbuh di dagu dan pipi lelaki yang diperintahkan untuk dipelihara dalam Islam.
  • Jilbab — Pakaian yang diperintahkan syariat Islam bagi wanita untuk menutup dada.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 28_Jenggot dan Cadar.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu