ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Jamak (جَمَعَ) — Mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu.
  • Qashar (تَقْصُرُوا) — Memendekkan rakaat shalat empat menjadi dua.
  • Rukhsah — Keringanan syariat dalam shalat karena musafir.
  • Safar — Suatu kondisi perjalanan yang tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_29_2013_Shalat Musafir Jamak Qasar.md

Kembali ke Fatwa 2013
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu