ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 29.C 2003 uang pungutan sekolah untuk seragam dan thr guru (SM No 02 2004)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29.C 2003 uang pungutan sekolah untuk seragam dan thr guru (SM No 02 2004).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Amanah (أَمَانَة) — Dana pungutan sekolah dianggap sebagai titipan yang harus dikelola sesuai peruntukan awal.
  • Musyawarah — Diperlukan untuk meminta persetujuan wali murid jika ingin mengalihkan dana.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 29.C-2003_uang pungutan sekolah untuk seragam dan thr guru (SM No 02 2004).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu