ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 30 1999 Mempersoalkan Kembali Volume Air Dua Qullah

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 1999 Mempersoalkan Kembali Volume Air Dua Qullah.

Entitas yang Disebut

  • A. Hassan — Penulis buku Tanya Jawab Agama Islam yang dirujuk oleh penanya.
  • A. Yasid — Penulis buku Himpunan Hadis-Hadis Lemah dan Palsu.
  • Abdullah bin Yazid — Perawi yang menjelaskan tata cara wudu Nabi.
  • al-Hakim — Ahli hadis yang menilai sahih hadis dua qullah.
  • Amr bin Abi Hasan — Perawi yang menanyakan tata cara wudu Nabi.
  • Ibnu Hiban — Ahli hadis yang menilai sahih hadis dua qullah.
  • Ibnu Khuzaimah — Ahli hadis yang menilai sahih hadis dua qullah.
  • Kosim Koho — Penulis buku Himpunan Hadis-Hadis Lemah dan Palsu.
  • M. Slamet — Pengirim pertanyaan atau tanggapan terkait fatwa bersuci.
  • Maimunah — Istri Nabi yang sisa air mandinya menjadi objek pembahasan hukum.
  • Muadz bin Jabal — Sahabat yang disebut dalam hadis terkait ijtihad.
  • PT Bina Ilmu — Penerbit buku Himpunan Hadis-Hadis Lemah dan Palsu.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat rubrik Fatwa Agama.

Istilah Kunci

  • Ijtihad (اجْتِهَاد) — Upaya pengerahan kemampuan untuk menentukan hukum syarak.
  • Mudltharib (مُضْطَرِب) — Istilah hadis yang sanad atau matannya simpang siur.
  • Qaidah Fiqhiyyah (قَاعِدَة فِقْهِيَّة) — Prinsip-prinsip dasar hukum Islam untuk mengambil keputusan hukum.
  • Qullah (قُلَّتَيْن) — Ukuran volume air dalam fikih yang menentukan status kesuciannya.
  • Syaz (شاذ) — Istilah hadis yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah namun bertentangan dengan perawi yang lebih kuat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 30-1999_Mempersoalkan Kembali Volume Air Dua Qullah.md

Kembali ke Fatwa 1999
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu