ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak.

Entitas yang Disebut

  • asy Sya‘biy — Perawi hadis yang menyampaikan ucapan Abdullah.
  • Fitrah — Dokter hewan dari Unsyiah yang meneliti bahaya mengonsumsi daging biawak air.
  • Ibn Hazm — Ulama yang memberikan pandangan tentang kriteria hewan bertaring/bercakar yang halal.
  • Khalid bin Walid — Sahabat nabi yang mencuil dan memakan dhab.
  • M. Jimanto — Penanya dalam naskah fatwa terkait hukum biawak.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang memberikan jawaban hukum atas pertanyaan mengenai daging biawak.

Istilah Kunci

  • Dhab (ضَبٌّ) — Hewan yang sering disamakan bentuknya dengan biawak oleh sebagian ulama.
  • Halal (حَلَالٌ) — Sesuatu yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat.
  • Haram (حَرَامٌ) — Sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat.
  • Kaidah Fikih (إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ) — Prinsip hukum yang digunakan untuk memutuskan kehati-hatian atas konsumsi daging biawak.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak.md

Kembali ke Fatwa 2020
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu