ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum dan Sesudah Fatihah

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum dan Sesudah Fatihah.

Entitas yang Disebut

  • A. Hassan — Tokoh Persis yang berpendapat bunga bank tidak termasuk riba yang dilarang.
  • Abu Zahroh — Ulama yang berpendapat bunga bank termasuk riba yang haram.
  • Majelis Tarjih — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang memutuskan hukum terkait bacaan Basmalah dan bank.
  • Moh. Hatta — Tokoh yang membedakan riba konsumtif yang dilarang dengan riba produktif yang boleh.
  • Muhammad Izzuddin — Penanya terkait fatwa tentang Basmalah dan riba.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat fatwa agama dan syarah hadis yang ditanyakan.
  • Yogyakarta — Lokasi tempat tinggal penanya dan konteks wilayah perihal praktik bacaan Basmalah.

Istilah Kunci

  • Basmalah (بسم الله) — Istilah untuk bacaan pembuka sebelum membaca Al-Fatihah dalam salat.
  • Riba (ربا) — Perbuatan haram terkait tambahan dalam utang-piutang.
  • Riya (رياء) — Syirik kecil berupa perbuatan baik yang dilakukan agar dipuji orang lain.
  • Syirik (شرك) — Dosa mempersekutukan Allah dengan pihak lain, terbagi menjadi besar dan kecil.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 31-1999_Basmalah Sebelum dan Sesudah Fatihah.md

Kembali ke Fatwa 1999
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu