ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 31 2003 shalat tahiyatul masjid ketika khatib berkhutbah (SM No 16 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 2003 shalat tahiyatul masjid ketika khatib berkhutbah (SM No 16 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Khutbah (خطبة) — Ceramah yang disampaikan khatib pada hari Jumat.
  • Shalat tahiyyat masjid (صلاة تحية المسجد) — Shalat sunah dua rakaat saat masuk masjid.
  • Shalat tathawwu’ (صلاة تطوع) — Shalat sunah yang dikerjakan sebelum khatib berkhutbah.
  • Waktu tahrim (وقت تحريم) — Waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 31-2003_shalat tahiyatul masjid ketika khatib berkhutbah (SM No 16 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu