ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Mas’ud — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang pahala membaca Al-Qur'an.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kesanggupan beramal.
  • H. Nyakmat — Penanya dalam fatwa ini yang berasal dari Labuhanhaji, Aceh Selatan.

Istilah Kunci

  • Bid’ah (بِدْعَة) — Amalan yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw dalam ibadah.
  • Ibadah (عِبَادَة) — Nilai pahala yang hanya diperoleh dengan membaca kitab Al-Qur'an.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_32_2014_Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu