ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 32 2015 Menunda Penguburan Mayat

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2015 Menunda Penguburan Mayat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai anjuran menyegerakan jenazah.

Istilah Kunci

  • Autopsi (أُوتُوبْسِي) — Salah satu alasan yang dibenarkan untuk menunda penguburan jenazah.
  • Fardhu kifayah (فَرْضُ كِفَايَة) — Hukum asal menguburkan jenazah menurut naskah ini.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_32_2015_Menunda Penguburan Mayat.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu