ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 32 2016 Membaca al Quran dengan Pengeras Suara di Masjid

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2016 Membaca al Quran dengan Pengeras Suara di Masjid.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai keutamaan membaca al-Qur'an di masjid.
  • Abu Sa’id — Perawi hadis mengenai larangan mengganggu orang lain saat membaca al-Qur'an.
  • AM Ningtyas — Penanya dari Yogyakarta terkait penggunaan pengeras suara masjid.
  • Ath Thabari — Mufasir yang menjelaskan makna tadharru’ dan khufyah.
  • Ibnul ‘Imad as Syafi’i — Ulama yang berpendapat tentang larangan membaca al-Qur'an dengan keras jika mengganggu.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang dikaitkan dengan masjid tersebut.
  • Yogyakarta — Lokasi tempat tinggal penanya.

Istilah Kunci

  • Al Quran (الْقُرْآنُ) — Kitab suci yang dibaca di masjid.
  • Qiyamullail (قِيَامُ اللَّيْلِ) — Shalat malam yang terganggu akibat penggunaan pengeras suara.
  • Syiar (شِعَار) — Aktivitas ibadah yang dilakukan di masjid.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa_32_2016_Membaca al-Quran dengan Pengeras Suara di Masjid.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu