ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 32 2021 Salat ketika safar bersama imam mukim

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2021 Salat ketika safar bersama imam mukim.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai penyempurnaan shalat bagi makmum.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai kewajiban mengikuti imam.
  • Imran ibn Hushain — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang shalat Rasulullah saat safar.
  • M. Sofyan — Penanya terkait ketentuan shalat bagi musafir yang bermakmum kepada imam mukim.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan keputusan terkait cara shalat musafir.
  • Musa bin Salamah — Perawi hadis mengenai shalat musafir di belakang mukim.

Istilah Kunci

  • Itmām (إتمام) — Mengerjakan shalat secara sempurna (tidak diqashar).
  • Qashar (قصر) — Mengerjakan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
  • Safar (سفر) — ‘Illat dibolehkannya qashar shalat adalah bepergian (safar).

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 32 2021 Salat ketika safar bersama imam mukim.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu