ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 32 Takbir Zawaid dan Khutbah Id Khusus Wanita

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 Takbir Zawaid dan Khutbah Id Khusus Wanita.

Entitas yang Disebut

  • An Nawawī — Berpendapat bahwa khutbah khusus perempuan dilakukan setelah selesai khutbah utama.
  • Bilal — Sahabat yang menjadi sandaran Nabi saat berkhutbah.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis yang menceritakan Nabi mendatangi jamaah perempuan.
  • Jabir bin Abdullah — Perawi hadis yang menceritakan khutbah Nabi pada hari raya.
  • Muhammad Parigi — Pernah menanyakan masalah takbir salat id kepada Majelis Tarjih.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menanfidzkan keputusan Muktamar Tarjih.
  • Wijayanti Wijonako — Penanya terkait tata cara salat hari raya.

Istilah Kunci

  • Takbir Intiqal (تَكْبِيْرِ اِنْتِقَال) — Takbir perpindahan gerakan dalam salat.
  • Takbir Zawaid (تَكْبِير) — Takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua dalam salat Idul Fitri dan Idul Adha.
  • Takbiratul Ihram (تَكْبِيْرَةِ اْلإِحْرَامِ) — Takbir pembuka dalam salat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 32_Takbir Zawaid dan Khutbah Id Khusus Wanita.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu