ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 33 2014 Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2014 Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Penanya dalam fatwa ini yang berasal dari Tegal.
  • Abu Hurairah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis mengenai kebaikan dalam membayar utang.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa dan keputusan mengenai koperasi simpan pinjam.
  • Muktamar Tarjih XXII — Forum pengambilan keputusan Muhammadiyah di Malang tahun 1989.

Istilah Kunci

  • Mu’awwanah (مُعَاوَنَة) — Prinsip tolong-menolong yang diwujudkan dalam koperasi.
  • Mubah (مباح) — Status hukum koperasi simpan pinjam menurut keputusan Muktamar Tarjih.
  • Riba — Tambahan bunga pada koperasi simpan pinjam dinyatakan bukan termasuk riba oleh Muhammadiyah.
  • Sisa Hasil Usaha — Bagian keuntungan koperasi yang dapat diterima anggota secara proporsional.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_33_2014_Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu