ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 34 1998 Arah Kiblat yang Benar

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 34 1998 Arah Kiblat yang Benar.

Entitas yang Disebut

  • Chusnan Yusuf — Salah satu penulis buku Kemuhammadiyahan Sebagai Gerakan Islam.
  • Kotagede — Salah satu lokasi pembanding untuk perhitungan arah kiblat.
  • Majelis Tarjih — Lembaga di bawah PP Muhammadiyah yang menjawab pertanyaan terkait arah kiblat.
  • Muhtar Hamroni — Penulis buku Kemuhammadiyahan yang menjadi salah satu rujukan pertanyaan.
  • Musthofa Kamal — Salah satu penulis buku Kemuhammadiyahan Sebagai Gerakan Islam.
  • Prambanan — Salah satu lokasi pembanding untuk perhitungan arah kiblat.
  • Sarju — Ketua Takmir Masjid al-Istighfar Mandungan yang menanyakan perihal arah kiblat.
  • Syamsi Sumarjo — Penulis buku Kemuhammadiyahan yang menjadi salah satu rujukan pertanyaan.
  • Wonosari — Salah satu lokasi pembanding untuk perhitungan arah kiblat.

Istilah Kunci

  • Kiblat (القِبْلَة) — Arah salat yang menjadi fokus pembahasan naskah.
  • Salat (الصلاة) — Ibadah yang memerlukan arah kiblat sebagai syarat sahnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 34-1998_Arah Kiblat yang Benar.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu