ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 34 2015 Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 34 2015 Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri.

Entitas yang Disebut

  • Aisyah — Istri Nabi yang menegaskan perilaku Nabi saat menggauli istri yang sedang haid.
  • Anas — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang batasan hubungan suami istri saat haid.
  • Ibad bin Basyar — Sahabat yang datang kepada Nabi bersama Usaid bin Khudhair.
  • Ibnu Taimiyah — Ulama yang menegaskan kehalalan tubuh istri bagi suami selain dubur.
  • Maimunah — Istri Nabi yang menceritakan cara menggauli istri saat haid.
  • Usaid bin Khudhair — Sahabat yang datang kepada Nabi menanyakan perilaku orang Yahudi terkait haid.

Istilah Kunci

  • Haid (حَائِضٌ) — Kondisi di mana hubungan seksual di faraj dilarang.
  • Makruh — Hukum perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.
  • Mula’abah (مُلَاعَبَة) — Permainan pendahuluan (foreplay) suami istri.
  • Oral Sex — Aktivitas menyentuh, mencium, atau memasukkan kemaluan ke mulut pasangan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_34_2015_Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu