ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah Thayar — Penulis kitab Fiqhu Muyassar yang dikutip definisinya.
  • Abu Hanifah — Ulama yang pendapatnya dirujuk mengenai status air yang mengenai najis.
  • Ibnu Mundzir — Ulama yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Taimiyah mengenai air dan najis.
  • Ibnu Taimiyah — Penulis kitab al-Majmu‘ al-Fatawa yang dirujuk dalam naskah.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan fatwa terkait menjaga kebersihan dan kesucian.
  • Wachid Hasyim — Penanya dalam naskah ini.

Istilah Kunci

  • Daif — Status hadis yang dinilai lemah oleh Imam an-Nawawi.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Dokumen resmi Muhammadiyah yang menjadi acuan keputusan fatwa.
  • Musta’mal — Air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas atau ibadah.
  • Najis (النجسة) — Istilah untuk kotoran yang menghalangi sahnya shalat.
  • Rukhshah — Keringanan dalam hukum Islam terkait najis dalam shalat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu