ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah dan Nadzar

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah dan Nadzar.

Entitas yang Disebut

  • Ibnu al Jaziri — Ulama yang menyampaikan pendapat-pendapat mazhab mengenai kafarat.
  • Ibnu Qudamah — Ulama yang pendapatnya dirujuk mengenai kondisi pembayaran kafarat sumpah.

Istilah Kunci

  • Kafarat (كَفَّارَةُ) — Denda atau penebusan atas pelanggaran sumpah.
  • Nadzar — Mewajibkan suatu kebajikan yang sebenarnya tidak wajib menurut syariat.
  • Sumpah (أَيْمَانِكُمْ) — Kata-kata yang diucapkan dengan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat perkara.
  • Urf (عُرْف) — Adat kebiasaan di wilayah setempat dalam menentukan kafarat.
  • Zhihar (ظهار) — Tindakan menyerupakan istri dengan punggung ibu.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah dan Nadzar.md

Kembali ke Fatwa 2020
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu