ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 35 2004 hukum sende

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 35 2004 hukum sende.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah terkait hukum gadai.
  • Abu Umamah — Perawi hadis mengenai bahaya riba dalam pertolongan.
  • Anas — Perawi hadis tentang larangan mengambil hadiah saat memberi hutang.
  • Ibnu Mas’ud — Perawi hadis mengenai keutamaan memberi hutang.

Istilah Kunci

  • Rahn (الرَّهْنُ) — Istilah hukum untuk gadai dalam Islam.
  • Riba (الرِّبَا) — Mengambil keuntungan atau manfaat dalam perjanjian hutang piutang termasuk bentuk riba.
  • Tabarru’ (تَبَرُّع) — Aqad yang dilakukan untuk kebajikan, bukan mencari keuntungan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 35-2004_hukum sende.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu