ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Dlarar (لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ) — Larangan membahayakan atau merugikan diri sendiri maupun orang lain.
  • Qiyas (قياس) — Metode analogi yang digunakan untuk menetapkan hukum hasil penjualan software bajakan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu