ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 37 2004 hukum deportasi buruh

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 37 2004 hukum deportasi buruh.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai perintah membayar upah sebelum keringat buruh kering.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang meriwayatkan ancaman Allah terhadap orang yang tidak membayar upah pekerja.

Istilah Kunci

  • Haram (حَرَام) — Status hukum bagi tindakan tidak memenuhi, mengurangi, atau menunda upah pekerja.
  • Muflis (مُفْلِس) — Definisi orang bangkrut di hari kiamat yang diakibatkan oleh penganiayaan terhadap orang lain.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 37-2004_hukum deportasi buruh.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu