ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Illat (عِلَّة) — Dasar pertimbangan penetapan hukum jual beli gambar atau patung.
  • Jual beli (البَيْعَ) — Hukum asal jual beli adalah mubah berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Baqarah (2): 275.
  • Muamalah (الـمُـعَامَلَاتِ) — Hukum dasar dalam transaksi muamalah adalah mubah atau diperbolehkan.
  • Syirik (شِرْك) — Salah satu unsur yang menyebabkan hukum jual beli gambar atau patung menjadi haram.
  • Tauhid (تَوْحِيد) — Aspek keyakinan yang harus dijaga agar tidak menyimpang dalam proses penjualan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu