ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah dan Menengok Orang Haji

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah dan Menengok Orang Haji.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Aqiqah (عَقِيقَة) — Sembelihan karena memperoleh keturunan.
  • Fidyah (فِدْيَة) — Kewajiban harta sebelum menunaikan haji.
  • Haji (حَجّ) — Kewajiban bagi orang yang mampu.
  • Sadaqah (صَدَقَة) — Ungkapan rasa syukur saat aqiqah atau bekal haji.
  • Zakat (زَكَاة) — Kewajiban agama yang harus dibersihkan hartanya sebelum berangkat haji.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 39-1998_Pelaksanaan Aqiqah dan Menengok Orang Haji.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu