ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik Tari

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik Tari.

Entitas yang Disebut

  • Muhammadiyah — Gerakan dakwah Islam yang tidak secara tegas melarang kesenian selama sesuai prinsip Islam.

Istilah Kunci

  • Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (أمر معروف نهي منكر) — Prinsip gerakan dakwah Muhammadiyah yang menjadi dasar pandangan terhadap kesenian.
  • Haram (حرام) — Hukum musik apabila mengandung unsur negatif atau menarik kepada maksiyat.
  • Illat (علة) — Dasar pertimbangan hukum dalam bidang seni musik.
  • Makruh (مكروه) — Hukum musik apabila hanya sekedar untuk main-main belaka.
  • Sunah (سنة) — Hukum musik apabila menarik kepada keutamaan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 42-1998_Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik-Tari.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu