ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Zubair — Perawi hadis tentang menunjuk tanpa menggerakkan telunjuk saat tasyahud.
  • al-Baihaqi — Ulama yang mengomentari perbedaan hadis telunjuk.
  • Jabir — Perawi hadis tentang imam yang sekaligus menjadi khatib.
  • M. Rasyid — Penanya dalam fatwa ini.
  • Syua’ib bin Khallad — Perawi hadis mengenai makmum kepada orang fasik.
  • Wail bin Hujr — Perawi hadis tentang menggerakkan telunjuk saat tasyahud.

Istilah Kunci

  • Bid’ah (بِدْعَة) — Istilah yang dibahas terkait hukum makmum kepada ahlinya.
  • Tasyahud (تَشَهُّد) — Bagian salat yang dibahas terkait gerakan jari telunjuk.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 43-1998_Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu