ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 44 1998 Mengacungkan Telunjuk pada Duduk di antara Dua Sujud

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 44 1998 Mengacungkan Telunjuk pada Duduk di antara Dua Sujud.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad — Perawi hadis yang kitabnya dijadikan rujukan pertanyaan.
  • Ibnu Umar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang isyarat telunjuk.
  • Muslim — Perawi hadis yang riwayatnya dijadikan dasar utama fatwa.
  • Supardi — Penanya terkait tata cara duduk dalam salat.

Istilah Kunci

  • Kaidah Usul — Metode yang digunakan Tim Fatwa untuk mendahulukan riwayat tertentu.
  • Tasyahud (التَّشَهُّدِ) — Duduk dalam salat yang disertai isyarat mengacungkan telunjuk.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 44-1998_Mengacungkan Telunjuk pada Duduk di antara Dua Sujud.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu