ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 45 2004 takbir hari raya

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 45 2004 takbir hari raya.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis terkait takbir hari raya.
  • Ali — Sahabat yang perkataannya dijadikan dalil waktu takbir Hari Raya Adlha.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis terkait anjuran memperbanyak tahlil, takbir, dan tahmid.
  • Ibnu Mas’ud — Sahabat yang perkataannya dijadikan dalil waktu takbir Hari Raya Adlha.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis yang menjadi dasar pelaksanaan takbir hari raya.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang memutuskan tuntunan takbir hari raya.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan keputusan terkait takbir.
  • Salman — Perawi yang meriwayatkan lafadz takbir.

Istilah Kunci

  • Sadd adz-szari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ) — Dalil yang digunakan untuk melarang iringan musik saat bertakbir guna mencegah kerusakan nilai ibadah.
  • Syi’ar — Tujuan dari dikumandangkannya takbir secara keras.
  • Takbir (الله أكبر) — Zikir mengagungkan kebesaran Allah yang dilakukan pada waktu tertentu di hari raya.
  • Tasyriq — Hari-hari pelaksanaan takbir pada Idul Adha.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 45-2004_takbir hari raya.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu