ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa dan Haid belum Salat

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa dan Haid belum Salat.

Entitas yang Disebut

  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang mengangkat tangan saat berdoa.
  • Ibnu Ahmad — Penanya dalam naskah yang berasal dari Yogyakarta.
  • Ibnu Taimiyah — Tokoh yang menilai salah satu hadis tidak dapat dijadikan hujjah.
  • Jabir bin Abdullah — Sahabat yang meriwayatkan kisah salat saat Perang Khandaq.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang menyusun buku Tanya Jawab Agama yang dirujuk dalam naskah.
  • Umar bin Khathab — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang mengusap wajah setelah berdoa.

Istilah Kunci

  • Fadailul a’mal — Amalan baik yang dianggap bisa menggunakan hadis lemah.
  • Haid — Kondisi wanita yang menghalangi pelaksanaan salat dan kewajiban qada.
  • Istisqa (الِاسْتِسْقَاءِ) — Salat untuk memohon hujan yang dibahas terkait hukum mengangkat tangan.
  • Mauquf — Kategori sanad hadis yang berhenti pada sahabat.
  • Qada — Hukum melakukan salat di luar waktunya bagi yang meninggalkan salat.
  • Sahih — Kategori validitas hadis yang dibahas dalam naskah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 46-1998_Hadis Angkat Tangan Berdoa dan Haid belum Salat.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu