ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 49 1998 Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 49 1998 Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Suhardi — Penanya dalam naskah fatwa terkait hukum menikahkan anak dengan besan yang sama.
  • Yogyakarta — Tempat asal penanya fatwa.

Istilah Kunci

  • Ahli Kitab — Kriteria wanita yang dikaitkan dengan aturan pernikahan.
  • Iddah — Masa tunggu wanita yang menjadi salah satu larangan nikah sementara.
  • Musaharah — Hubungan persemendaan yang menjadi salah satu sebab larangan nikah.
  • Nasab — Salah satu kriteria hubungan yang melarang terjadinya perkawinan.
  • Rada’ — Hubungan persusuan yang mengharamkan pernikahan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 49-1998_Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu