ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 54 1998 Banyaknya Air untuk Wudlu dan Berwudlu dengan air yang Dipanaskan atau Dijernihkan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 54 1998 Banyaknya Air untuk Wudlu dan Berwudlu dengan air yang Dipanaskan atau Dijernihkan.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip terkait volume air.
  • Aisyah — Tokoh yang diceritakan memanaskan air.
  • Al Baihaqy — Perawi hadis yang dikutip terkait air yang dihangatkan.
  • Doddy Novarianto — Penanya dalam naskah tersebut.
  • Ibn Mājah — Perawi hadis yang dikutip terkait volume air.

Istilah Kunci

  • Najis — Kondisi air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci.
  • Sunah — Hukum berkumur dalam berwudlu.
  • Wudlu — Tindakan bersuci yang dibahas dalam naskah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 54-1998_Banyaknya Air untuk Wudlu dan Berwudlu dengan air yang Dipanaskan atau Dijernihkan.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu