ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan.

Entitas yang Disebut

  • ‘Amr bin Kharijah — Perawi hadis mengenai pengecualian wasiat bagi ahli waris jika diizinkan ahli waris lainnya.
  • Abu Umamah — Perawi hadis mengenai wasiat bagi ahli waris.
  • Ja’far — Merujuk kepada sahabat Nabi yang keluarganya sedang terkena musibah kematian.
  • Sa’ad bin Abi Waqas — Sahabat Nabi yang sakit dan bertanya mengenai wasiat harta.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah resmi yang memuat pembahasan terkait hukum Islam dan kegiatan dakwah.

Istilah Kunci

  • Ahli Waris (وَرَثَة) — Pihak yang berhak menerima harta peninggalan orang yang meninggal.
  • Hadis (اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ) — Perintah Nabi untuk memberi makan keluarga yang ditinggal mati.
  • Takziyah — Kunjungan kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah kematian.
  • Waris (مِيرَاث) — Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah hutang dan wasiat ditunaikan.
  • Wasiat (وَصِيَّة) — Pesan atau pemberian yang harus dilaksanakan sebelum harta waris dibagi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 71-1998_Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu