ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa Hukum Bekam

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Hukum Bekam.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ashim bin Umar bin Qatadah — Perawi hadis yang menceritakan peristiwa Jabir bin Abdullah menjenguk al-Muqanna'.
  • Abu Thaibah — Orang yang membekam Rasulullah saw.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis yang menjelaskan tentang pekerjaan membekam.
  • British Cupping Society — Organisasi yang mengklaim manfaat terapi bekam dan memberikan peringatan terkait kelompok yang sebaiknya menghindarinya.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda Nabi tentang bekam.
  • Jabir bin Abdullah — Sahabat yang menjenguk al-Muqanna' dan menyatakan bekam mengandung kesembuhan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang memberikan pandangan hukum terkait bekam.
  • Norman Akhda — Penanya terkait hukum bekam dalam pandangan Muhammadiyah.
  • Syamsul Anwar — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Istilah Kunci

  • Bekam (ḥijāmah) — Teknik pengobatan menyedot darah dari tempat tertentu yang bersifat mubah (irsyadi).
  • Irsyadi — Pesan yang bersifat duniawi, bukan ibadah.
  • Mubah — Status hukum bekam menurut Majelis Tarjih.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Hukum Bekam.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu