ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

fatwa hukum meninggalkan wasiat

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke fatwa hukum meninggalkan wasiat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dzar — Perawi hadis mengenai ketaatan dalam wasiat.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai wasiat Nabi kepada sahabat.
  • Aisyah — Perawi hadis mengenai amal yang tertolak jika tidak berdasar perintah Nabi.
  • Ali — Perawi hadis mengenai ketaatan dalam kebaikan.
  • Anas — Perawi hadis mengenai keutamaan kalimat tauhid.
  • Hasan — Perawi hadis mengenai larangan taat kepada makhluk dalam maksiat.
  • Hasan Fatih — Penanya terkait hukum wasiat tahlilan.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai kewajiban menuliskan wasiat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Divisi yang memberikan jawaban fatwa atas pertanyaan yang diajukan.
  • Malik — Penafsir surah an-Nisa ayat 59 dalam kitab al-Muwatha.

Istilah Kunci

  • Tahlil (لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ) — Kalimat tauhid yang dianjurkan sebagai bentuk zikir kepada Allah.
  • Tahlilan — Istilah di masyarakat untuk acara kematian dengan tata cara khusus yang tidak diperintahkan Nabi.
  • Wasiat (إِتِّصَالُ الشَّيْءِ بِأَخَرَ) — Tuntutan perbuatan dari lainnya untuk dikerjakannya pada masa hidup atau setelah kematiannya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/fatwa hukum meninggalkan wasiat.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu