ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa Saf Terhalang Tiang Masjid

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Saf Terhalang Tiang Masjid.

Entitas yang Disebut

  • Abdul Hamid bin Mahmud — Perawi hadis yang meriwayatkan salat bersama Anas bin Malik.
  • Abdullah bin Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang larangan saf di antara tiang.
  • Abdullah bin Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang merapatkan saf.
  • Abu Hanifah — Ulama yang berpendapat mubah salat di antara tiang.
  • Al Hasan — Ulama yang berpendapat mubah salat di antara tiang.
  • Anas bin Malik — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kesempurnaan saf.
  • Bana — Pengelola Media PRM VI Al-Ummah Banjarmasin yang mengajukan pertanyaan.
  • Banjarmasin — Tempat asal pengelola media PRM VI Al-Ummah yang bertanya.
  • Ibnu Sirin — Ulama yang berpendapat mubah salat di antara tiang.
  • Malik — Ulama yang berpendapat mubah salat di antara tiang.
  • Muawiyah bin Qurrah — Perawi hadis yang meriwayatkan dari bapaknya mengenai larangan tiang.
  • Qurrah bin Iyyas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang larangan saf di antara tiang.
  • Sa'id bin Jubair — Ulama yang berpendapat mubah salat di antara tiang.
  • Syafi'i — Ulama yang berpendapat mubah salat di antara tiang.

Istilah Kunci

  • Daif — Status kualitas hadis yang lemah.
  • Hasan — Status kualitas hadis yang baik.
  • Makruh — Hukum perbuatan yang lebih baik ditinggalkan.
  • Mubah — Hukum perbuatan yang diperbolehkan.
  • Saf (الصَّفِّ) — Barisan dalam salat berjamaah.
  • Sahih — Status kualitas hadis yang otentik.
  • Salat Jamaah — Salat yang dilakukan secara bersama-sama.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Saf Terhalang Tiang Masjid.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu