ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa Salat ketika safar bersama jamaah mukim

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Salat ketika safar bersama jamaah mukim.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang menyempurnakan shalat yang terputusai.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis tentang imam yang harus diikuti.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat yang memberikan keterangan mengenai shalat musafir di belakang imam mukim.
  • Imran ibn Hushain — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang shalat Rasulullah saat safar.
  • M. Sofyan — Penanya terkait ketentuan shalat musafir bermakmum kepada imam mukim.
  • Musa bin Salamah — Perawi hadis yang bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai shalat saat safar.

Istilah Kunci

  • Itmām (إِتْمَام) — Berarti menyempurnakan shalat empat rakaat.
  • Qashar (قَصْر) — Istilah qashar hanya berlaku untuk shalat 4 rakaat.
  • Safar (سَفَر) — ‘Illat dibolehkannya qashar shalat adalah bepergian (safar).

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Salat ketika safar bersama jamaah mukim.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu