ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

HPT Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

Folder: HPT 1#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke HPT Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ubbadah — Perawi hadits yang dikutip dalam pembahasan mengenai jarak kehamilan.
  • Abu Dawud — Perawi hadits tentang pernikahan.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits yang dikutip dalam penjelasan mengenai riba.
  • Abu Na’im — Perawi hadits yang disebutkan dalam naskah.
  • Ahmad — Perawi hadits tentang pernikahan.
  • Anas — Perawi hadits tentang pernikahan.
  • Bank Negara Indonesia — Lembaga keuangan yang disebut dalam uraian Nandang Komar.
  • Bukhari — Perawi hadits tentang kewarisan.
  • Djarnawi Hadikusuma — Pemberi prasaran tentang keluarga berencana.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadits yang dikutip dalam pembahasan mengenai jarak kehamilan.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadits tentang pernikahan.
  • Ibnu Majah — Perawi hadits yang dikutip dalam pembahasan mengenai jarak kehamilan.
  • K.H.A. Dahlan — Tokoh yang fotonya dibahas mengenai hukum pemasangan gambar.
  • Kusnadi — Dokter yang memberikan prasaran tentang keluarga berencana.
  • Ma’qil bin Yasar — Perawi hadits tentang pernikahan.
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan keputusan dalam naskah.
  • Muslim — Perawi hadits yang dikutip terkait riba fadl.
  • Nandang Komar — Direktur Bank Negara Indonesia Unit 1 Cabang Surabaya.
  • Nasai — Perawi hadits tentang pernikahan.
  • Nu’man bin Basyir — Perawi hadits yang dikutip terkait pengertian musytabihat.

Istilah Kunci

  • Hijab (حجاب) — Penutup/tabir antara pria dan wanita dalam rapat Muhammadiyah.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Metode untuk menentukan hukum perkara yang semula musytabihat.
  • Keluarga berencana — Hukumnya berlawanan dengan ajaran Islam, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Maisar (ميسر) — Istilah untuk perjudian yang digunakan dalam putusan Majelis Tarjih.
  • Musytabihat (مشتبهات) — Perkara yang tidak jelas hukumnya antara halal atau haram.
  • Riba (ربا) — Hukumnya haram menurut nash sharih Al-Quran dan Sunnah.
  • Riba fadl (ربا فضل) — Istilah yang dikaitkan dengan hadits jual beli emas.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 1/HPT Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo.md

Kembali ke HPT 1
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu