ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullāh Ibn ‘Umar — Perawi hadis mengenai persaudaraan sesama muslim.
  • Abū Hurairah — Perawi hadis mengenai pertolongan kepada sesama mukmin.
  • Al Quran — Disebut sebagai rujukan perintah Allah untuk merenungkan alam dan berilmu.
  • Banda Aceh — Lokasi yang pernah terdampak tsunami tahun 2004.
  • Muslim — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • Yogyakarta — Disebut sebagai contoh wilayah yang pernah mengalami gempa bumi tahun 2006.
  • Yusuf — Nabi yang kisahnya dijadikan rujukan tentang mitigasi bencana.

Istilah Kunci

  • Al Quran (al-Quran) — Kitab penyempurna dan penjelas bagi kitab-kitab sebelumnya.
  • Aurat (Aurat) — Hal yang harus diperhatikan dalam standar pemenuhan kebutuhan di pengungsian.
  • Ibadah (عبادة) — Merujuk pada kegiatan keagamaan yang dipulihkan pascabencana.
  • Khalifah (خَلِيفَة) — Manusia dipahami sebagai wakil Allah di muka bumi untuk pengaturan alam semesta.
  • Mahram — Standar minimal yang diajarkan agama dalam kondisi darurat di pengungsian.
  • Maslahah — Istilah ini tersirat dalam konteks pengelolaan alam yang adil dan tidak eksploitatif.
  • Raḥmah (رحمة) — Ketetapan Allah yang tidak boleh membuat manusia berputus asa.
  • Sedekah (صَدَقَاتِكُم) — Pemberian yang tidak boleh dihilangkan pahalanya dengan menyebut-nyebutnya.
  • Sunnatullah (sunnatullah) — Ketentuan Allah yang berjalan berdasarkan sebab-akibat di alam semesta.
  • Syura (شَاوِرْهُم) — Prinsip bermusyawarah dalam urusan.
  • Tauhid Rububiyyah (Tauhid Rubūbiyyah) — Prinsip pemeliharaan Allah terhadap alam semesta dan manusia.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana.md

Kembali ke HPT 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu