ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Bernyanyi Shalawat Antara Adzan dan Iqamah

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Bernyanyi Shalawat Antara Adzan dan Iqamah.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Amru bin Al-Ash — Perawi hadits tentang shalawat setelah adzan.
  • Abu Dawud — Imam hadits, penulis Sunan Abu Dawud.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang larangan saling merendahkan sesama Muslim.
  • Aisyah — Perawi hadits bahwa Rasulullah selalu berdzikir pada setiap waktu.
  • Al-Bukhari — Imam hadits, perawi Shahih Bukhari.
  • Anas bin Malik — Perawi hadits tentang doa antara adzan dan iqamah.
  • Hafshah — Disebut dalam hadits riwayat Bukhari tentang shalat sunah sebelum Subuh.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang berpendapat bahwa bershalawat adalah amalan yang dituntunkan.
  • Muslim — Imam hadits, perawi Shahih Muslim.

Istilah Kunci

  • Adzan (الْأَذَان) — Panggilan shalat yang dikumandangkan muadzin.
  • Doa (الدُّعَاء) — Doa antara adzan dan iqamah tidak akan tertolak.
  • Dzikir — Mengingat Allah pada setiap waktu, sebagaimana dilakukan Rasulullah.
  • Iqamah (الْإِقَامَة) — Tanda dimulainya shalat berjamaah, disebut juga iqamat.
  • Shalat sunah qabliyah — Shalat sunnah yang dianjurkan sebelum shalat fardhu, seperti qabliyah Dzuhur dan Subuh.
  • Shalawat — Doa, memberi berkah, dan ibadah; amalan yang dituntunkan oleh Muhammadiyah.
  • Tahiyyatul masjid — Shalat sunnah dua rakaat ketika masuk masjid sebelum duduk.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-04-16-28-Februari-Hukum-Bernyanyi-Shalawat-Antara-Adzan-dan-Iqamah.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu