ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud.

Entitas yang Disebut

  • Imam An-Nawawi — Pengarang kitab Riyadus-Salihin yang dipaparkan syarat-syarat tobat.
  • Imran bin Hushain — Perawi hadis tentang wanita dari Juhainah yang dirajam.
  • Juhainah — Nama kabilah tempat asal seorang wanita yang dirajam karena zina.
  • Madinah — Kota yang disebutkan dalam hadis tentang rajam.
  • Nabi Muhammad saw — Nabi dan Rasul yang disebutkan sebagai sumber hadis tentang hudud.
  • Umar bin Al-Khaththab — Sahabat Nabi yang bertanya tentang shalat untuk wanita yang dirajam.

Istilah Kunci

  • Hudud (حُدُود) — Hukuman yang jenis dan jumlahnya ditentukan Allah untuk jarimah tertentu.
  • Jarimah Hudud (جَرِيمَة حُدُود) — Tujuh jenis tindak pidana yang diancam hukuman had.
  • Kaidah Fiqih — Kaidah tentang tidak ada pidana dan hukuman tanpa nas.
  • Prinsip Tidak Berlaku Surut — Prinsip hukum pidana Islam bahwa aturan baru tidak berlaku untuk perbuatan lampau.
  • Tobat Nasuha — Tobat yang memenuhi syarat diterima Allah, dianggap cukup tanpa hukuman hudud.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-07-1-15-April-Tobat-Dari-Perbuatan-Yang-Berhukum-Hudud.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu