ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Menjual Air

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Menjual Air.

Entitas yang Disebut

  • 'Ubadah bin Shamit — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang larangan membuat kemudaratan.
  • Abu Dawud — Perawi hadits tentang persekutuan muslim dalam air, rumput, dan api.
  • Ahmad bin Hanbal — Perawi hadits tentang larangan membuat kemudaratan (bersama Ibnu Majah).
  • Ibnu Majah — Perawi hadits tentang larangan membuat kemudaratan.
  • Indonesia — Negara tempat berlakunya UUD 1945 pasal 33 ayat (3).
  • Utsman bin Affan — Sahabat Nabi yang membeli dan mewakafkan Sumur Ruma.

Istilah Kunci

  • An-Taradhin (عَنْ تَرَاضٍ) — Asas bisnis berupa saling kerelaan atau kata sepakat.
  • At-Ta'awun — Asas bisnis tolong-menolong dalam kebajikan.
  • Hak syafahi — Hak minum bagi manusia dan binatang, disebut juga hak bibir.
  • Hak syirbi — Hak bagian air untuk mengairi tanaman dan pepohonan.
  • Jual beli air — Hukum menjual air, diperbolehkan dengan izin pemilik dan memenuhi asas bisnis.
  • La dharara wa la dhirara — Kaidah fikih: tidak boleh membuat kemudaratan dan membalas kemudaratan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-16-16-31-Agustus-Hukum-Menjual-Air.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu