ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi untuk PNS

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi untuk PNS.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • al-Milk al-Tam (المِلْكُ التَّامّ) — Syarat pendapatan wajib dizakati setelah sempurna dimiliki oleh muzaki.
  • Haul (حَوْل) — Syarat zakat profesi berupa berlalunya waktu satu tahun kepemilikan harta.
  • Muallafat qulubuhum (المُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ) — Golongan penerima zakat yang hatinya dilunakkan, disebutkan dalam Qs At-Taubah ayat 60.
  • Mustahik (مُسْتَحِقّ) — Penerima zakat yang dibantu dalam menghadapi kehidupan yang sulit.
  • Muzaki (مُزَكِّي) — Orang yang mengeluarkan zakat, disucikan oleh zakat tersebut.
  • Nisab (نِصَاب) — Batas minimal harta yang mewajibkan zakat, untuk zakat profesi adalah 85 gram emas murni.
  • Zakat Profesi (زَكَاةُ المِهْنَةِ) — Zakat atas penghasilan dari profesi, hukumnya wajib menurut Majelis Tarjih.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-17-1-15-September-Zakat-Profesi-untuk-PNS.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu