ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati hatian Dalam Persoalan Najis

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati hatian Dalam Persoalan Najis.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadits bahwa Allah mencintai pekerjaan yang dikerjakan dengan sempurna.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang menjauhi larangan dan mengerjakan perintah sesuai kesanggupan.
  • Bukhari — Imam perawi yang meriwayatkan hadits tentang dua kuburan dan hadits perintah larangan.
  • Ibn Katsir — Mufasir yang dijadikan rujukan tentang sebab turun QS At-Taghabun ayat 16.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadits tentang dua penghuni kubur yang disiksa.
  • Ibnu Majah — Imam perawi hadits tentang pengampunan kesalahan karena lupa dan keterpaksaan.
  • Imam Syafi’iy — Imam mazhab yang namanya menjadi judul kitab yang dikutip.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang dimintai fatwa dan menjawab pertanyaan tentang najis.
  • Muslim — Imam perawi yang meriwayatkan hadits tentang shalat tanpa bersuci.
  • Rohmat Hidayat — Penanya yang menanyakan solusi bila lingkungan sekitar tidak berhati-hati dalam urusan najis.
  • Thabrani — Imam perawi hadits tentang Allah mencintai pekerjaan yang sempurna.
  • Wahbah az-Zuhaily — Pengarang kitab Fiqih Imam Syafi'i yang dijadikan rujukan pembagian najis.

Istilah Kunci

  • Ihtiyat — Prinsip kehati-hatian yang ditekankan dalam menjaga diri dari najis.
  • Kaidah Fikih — Dua kaidah: asal sesuatu tetap pada keadaannya dan keyakinan tidak hilang oleh keraguan.
  • Najis (نجس) — Sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi keabsahan shalat.
  • Najis Mughaladah — Najis berat yang disucikan dengan tujuh kali cucian dan salah satunya dicampur tanah.
  • Najis Mukhaffafah — Najis ringan, contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI.
  • Najis Mutawasitah — Najis pertengahan yang tidak termasuk mukhaffafah maupun mughaladah.
  • Rukhsah — Keringanan yang dimaksud dalam definisi najis.
  • Tawasuth — Sikap tengah antara tidak mempersulit dan tidak menggampangkan dalam soal najis.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-09-1-15-Mei-Pentingnya-Kehati-hatian-Dalam-Persoalan-Najis.md

Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu