ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 17 1 15 September Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid yang Mengganggu Jamaah ketika Shalat

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 17 1 15 September Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid yang Mengganggu Jamaah ketika Shalat.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Buraidah — Perawi hadits tentang Rasulullah dan cucunya Hasan dan Husain di masjid.
  • Abdullah bin Syaddad — Perawi hadits tentang Rasulullah memperpanjang sujud karena Hasan atau Husain.
  • Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di — Ulama yang kitabnya tentang kaidah fikih dikutip dalam jawaban.
  • Abu Dawud — Perawi hadits tentang perintah shalat anak dan tentang Hasan dan Husain.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah.
  • Abu Qatadah Al-Anshari — Perawi hadits tentang Nabi menggendong Umamah saat shalat.
  • Anas bin Malik — Sahabat yang melayani Rasulullah selama sepuluh tahun dan tidak pernah dimarahi.
  • Didik Setiadi — Penanya yang bertanya tentang hukum membawa anak kecil ke masjid.
  • Hasan — Cucu Rasulullah yang dibawa ke masjid.
  • Husain — Cucu Rasulullah yang dibawa ke masjid.
  • Ibnu Hajar — Ulama yang mengutip pendapat Imam Malik dalam kitab Fathul Bari.
  • Imam Malik — Imam mazhab yang pendapatnya dikutip tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat fatwa Tarjih tentang hukum membawa anak kecil ke masjid.
  • Nglarangan — Dusun tempat tinggal penanya.
  • Rejosari — Desa tempat tinggal penanya.
  • Temanggung — Kabupaten tempat tinggal penanya.
  • Umamah binti Abi Al-'Ash — Cucu Nabi yang digendong saat shalat.
  • Wonoboyo — Kecamatan tempat tinggal penanya.
  • Zainab binti Muhammad — Ibu dari Umamah dan putri Nabi Muhammad.

Istilah Kunci

  • Fitrah (الْفِطْرَةِ) — Keadaan suci setiap anak yang baru lahir, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-17-1-15-September-Hukum-Membawa-Anak-Kecil-ke-Masjid-yang-Mengganggu-Jamaah-ketika-Shalat.md

Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu