ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat bagi Perempuan setelah Haid

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat bagi Perempuan setelah Haid.

Entitas yang Disebut

  • 'Abdurrahman ibn 'Auf — Sahabat yang berpendapat tentang kewajiban shalat setelah haid.
  • Aisyah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang haid dan shalat.
  • asy-Syafi'i — Imam mazhab Syafi'i yang termasuk jumhur fuqaha' dalam pendapat qada shalat haid.
  • Fatimah bin Abu Hubaisy — Sahabat yang bertanya kepada Rasulullah tentang shalat saat haid.
  • Imam Al-Haramain — Ulama bermazhab Syafi'i yang berpendapat tentang qada shalat setelah haid.
  • Imam Ibnu Taimiyah — Ulama yang mengutip pendapat sahabat tentang qada shalat haid.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Media resmi Muhammadiyah yang memuat rubrik Tanya Jawab Agama tentang haid.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga tarjih Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tentang tidak adanya qada shalat haid.
  • Malik — Imam mazhab Maliki yang termasuk jumhur fuqaha' dalam pendapat qada shalat haid.
  • Mu'adzah — Tabi'in yang bertanya kepada Aisyah tentang qada shalat haid.
  • Zayyan Najh — Penanya pada rubrik Tanya Jawab Agama.

Istilah Kunci

  • Ghairu Masyru' — Tidak disyariatkan, merujuk pada kewajiban qada shalat haid menurut Tarjih.
  • Haid — Darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat sehat bukan karena melahirkan atau luka.
  • Jumhur Fuqaha' — Mayoritas fuqaha seperti Malik dan Syafi'i yang mewajibkan qada shalat haid.
  • Kaidah Fikih — Prinsip hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.
  • mazhab Hanbali — Mazhab yang sependapat dengan Syafi'i tentang kewajiban qada shalat setelah haid.
  • mazhab Syafi'i — Mazhab yang mewajibkan qada shalat Dzuhur dan Ashar jika haid berhenti di akhir siang.
  • Qada Shalat (قَضَاء) — Mengganti shalat yang ditinggalkan karena haid setelah suci; menurut Tarjih tidak wajib.
  • Shalat — Ibadah pokok dalam Islam yang dikerjakan sesuai waktu dan tuntunan Nabi.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-23-1-15-Desember-Mengganti-Shalat-bagi-Perempuan-setelah-Haid.md

Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu