ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits.
  • An-Nasa'i — Perawi hadits.
  • Arafah — Tempat wukuf dalam ibadah haji.
  • Irfan Ar-Rifa'i — Penanya yang mengajukan pertanyaan tentang jamak qashar.
  • Madinah — Kota tempat Nabi saw menjamak shalat tanpa safar.
  • Majelis Tarjih — Badan fatwa di Muhammadiyah yang menangani pertanyaan keagamaan.
  • Makassar — Kota tempat Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 tahun 2018.
  • Malioboro — Kawasan di Yogyakarta.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam di Indonesia.
  • Muzdalifah — Tempat mabit dalam ibadah haji.
  • Wahbah Zuhaily — Ulama kontemporer yang menjadi rujukan fikih.

Istilah Kunci

  • ‘Illat — Sebab hukum kebolehan qashar dan jamak.
  • Al-Taisir — Prinsip kemudahan dalam ibadah Islam.
  • Baitul Argam — Kegiatan pelatihan di Muhammadiyah.
  • Jamak Qasar — Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
  • Jamak Ta'khir — Melaksanakan shalat jamak di waktu kedua.
  • Jamak Taqdim — Melaksanakan shalat jamak di waktu pertama.
  • Kemaslahatan — Kebaikan bersama yang menjadi pertimbangan.
  • Musafir — Orang yang melakukan safar.
  • Qasar — Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.
  • Safar — Perjalanan yang membolehkan qashar.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-01-1-15-Januari-Jamak-Qashar-dalam-Acara-Kegiatan-di-Muhammadiyah.md

Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu