ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid ketika Sedang Berkhutbah Kesenian Berjabat Tangan Bernyanyi di Dalam Masjid dan Etika Bermusyawarah

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid ketika Sedang Berkhutbah Kesenian Berjabat Tangan Bernyanyi di Dalam Masjid dan Etika Bermusyawarah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Himpunan Putusan Tarjih — Produk Majelis Tarjih yang dijadikan rujukan etika musyawarah dan pengajian.
  • Ibadah Mahdhah — Ibadah ritual murni yang menjadi fungsi utama masjid.
  • Ilmu Tata Berunding — Buku karya Kiai Wardan Diponingrat tentang tata cara bermusyawarah.
  • Maksiat — Unsur yang dilarang dalam kegiatan di masjid.
  • Mubah — Hukum bagi kegiatan di masjid yang memenuhi syarat seperti sopan dan tidak mengandung syirik.
  • Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah — Produk Muhammadiyah yang dijadikan rujukan etika musyawarah dan pengajian.
  • Syariat — Batasan yang tidak boleh dilanggar dalam acara di masjid.
  • Syirik — Unsur yang dilarang dalam kegiatan di masjid.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-12-16-30-Juni-Hukum-Tahiyyatul-Masjid-ketika-Sedang-Berkhutbah-Kesenian-Berjabat-Tangan-Bernyanyi-di-Dalam-Masjid-dan-Etika-Bermusyawarah.md

Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu