ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 06 Apakah Menggunakan Inhaler Membatalkan Puasa

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 06 Apakah Menggunakan Inhaler Membatalkan Puasa.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al-far‘u (الفرع) — Cabang dalam qiyas
  • Al-ma‘fu ‘anhu (المعفو عنه) — Perkara yang dapat ditoleransi dalam fiqh
  • Bersiwak (السواك) — Menggosok gigi dengan siwak, sunnah saat puasa
  • Hanabilah (الحنابلة) — Mazhab fiqh Sunni
  • Hanafiyyah (الحنفية) — Mazhab fiqh Sunni
  • Ilat (علة) — Sebab atau alasan hukum dalam qiyas
  • Inhaler — Alat untuk mengatasi gejala asma
  • Malikiyyah (المالكية) — Mazhab fiqh Sunni
  • Membatalkan puasa (مفسدات الصيام) — Hal-hal yang membatalkan ibadah puasa
  • Nebulizer — Jenis inhaler dengan dosis tinggi dan uap cair
  • Puasa (الصيام) — Ibadah menahan diri dari makan, minum, dan hal yang membatalkan dari fajar hingga maghrib
  • Qiyas (قياس) — Analogi hukum dalam Islam
  • Syafiiyyah (الشافعية) — Mazhab fiqh Sunni
  • Vaksin — Vaksinasi dengan suntikan, tidak membatalkan puasa menurut analogi

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-06-Apakah-Menggunakan-Inhaler-Membatalkan-Puasa.md

Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu